Peran Serta Masyarakat Dalam Mengawal Harta Negara
January 10, 2018
Jengah mendengar pemberitaan tentang korupsi yang tiada usai. Korupsi seperti virus yang menginfeksi hampir semua lapisan instansi/kelembagaan negara, jika diberi gambaran besar kecilnya seperti ikan teri dan kakap. Dimulai dari korupsi skala kecil seperti korupsi waktu sampai yang besar layaknya ikan kakap.
Koruptor dengan tenang menyantap keuangan negara baik itu dari APBN dan APBD. Banyak akibat yang ditimbulkan dari korupsi seperti kemiskinan, kerusakan mental, hilangnya kepercayaan pada pemerintah.
Dampak yang paling mudah dilihat dari pembangunan tidak selesai, atau kalaupun selesai mutu bangunan tidak sesuai standar.
Koruptor itu layaknya perampok dengan tampilan klimis tanpa ampun menyedot harta negara demi kepentingannya.
Mereka tidak hanya menyelewengan uang tapi juga menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,,orang lain, atau korporasi. Telah terjadi perluasan makna dari korupsi itu.
Korupsi seolah membudaya dalam kehidupan walupun begitu jangan pesimis. Korupsi bisa berangsur-angsur berkurang, asalakan ada upaya penegakkan hukum bagi pelakunya. Memberikan hukuman negara dengan masa hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ditambah hukum sosial.
Hasil riset Transparency International yang dikeluarkan tahun 2016 menyatakan posisi Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara. Jika dilihat kita berada diposisi tengah-tengah, namun harus tetap waspada jangan sampai naik peringkat. 😱
Memberantas korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun, harus ada lembaga yang berwenang tidak terbatas dan diatur oleh undang-undang.
Lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum dalam memeriksa keuangan negara. Dalam bertugas harus memberantas korupsi sampai keakarnya. BPK, demikianlah nama lembaganya.
Koruptor dengan tenang menyantap keuangan negara baik itu dari APBN dan APBD. Banyak akibat yang ditimbulkan dari korupsi seperti kemiskinan, kerusakan mental, hilangnya kepercayaan pada pemerintah.
Dampak yang paling mudah dilihat dari pembangunan tidak selesai, atau kalaupun selesai mutu bangunan tidak sesuai standar.
Koruptor itu layaknya perampok dengan tampilan klimis tanpa ampun menyedot harta negara demi kepentingannya.
Mereka tidak hanya menyelewengan uang tapi juga menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi untuk memperkaya diri sendiri,,orang lain, atau korporasi. Telah terjadi perluasan makna dari korupsi itu.
Korupsi seolah membudaya dalam kehidupan walupun begitu jangan pesimis. Korupsi bisa berangsur-angsur berkurang, asalakan ada upaya penegakkan hukum bagi pelakunya. Memberikan hukuman negara dengan masa hukuman yang sesuai dengan kesalahannya ditambah hukum sosial.
Hasil riset Transparency International yang dikeluarkan tahun 2016 menyatakan posisi Indonesia berada di peringkat 90 dari 176 negara. Jika dilihat kita berada diposisi tengah-tengah, namun harus tetap waspada jangan sampai naik peringkat. 😱
Memberantas korupsi merupakan tanggung jawab semua pihak. Namun, harus ada lembaga yang berwenang tidak terbatas dan diatur oleh undang-undang.
Lembaga tersebut memiliki kekuatan hukum dalam memeriksa keuangan negara. Dalam bertugas harus memberantas korupsi sampai keakarnya. BPK, demikianlah nama lembaganya.
Mengenal lebih dekat BPK
Dasar pembentukan BPK adalah Pasal 23 ayat 5 Undang Undang Dasar 1945. Menurut pasal ini perlu badan pemeriksa keuangan untuk memeriksa keuangan negara.Adanya amandemen membuat kedudukan BPK lebih kuat. Dalam bab VIIIA Pasal 23E dinyatakan" untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”.
Kemandirian dan kebebasan membuat BPK berperan penting dalam mengendalikan keuangan negara. Adapun yang termasuk keuangan negara meliputi kekayaan negara dan daerah yang dikelola sendiri atau pihak lain, berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah.
Dalam UU No. 15 tahun 2006 dinyatakan BPK harus berposisi sebagai lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri dan profesional. Artinya ruang gerak BPK tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun dalam menjalankan tugasnya untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.
BPK bisa bekerja optimal disebabkan lembaga ini terpisah dari pemerintah. Kepada presiden sekalipun hubungannya sejajar,artinya Presiden tidak dapat saja melarang BPK untuk melakukan pemeriksaan kepada orang terdekatnya sekalipun.
Tidak ada lagi pereduksian BPK dalam melaksanakan perannya akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Ini merupakan prasyarat penting untuk menegakkan good governance.
Kemandirian dan kebebasan BPK dalam bergerak tercermin dari:
a. Bidang pemeriksaan meliputi penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.Artinya tanpa memberitahu BPK bisa mengaudit instansi /lembaga dengan cara yabg telah mereka susun.
b.Bidang organisasi dan Sumber Daya Manusia, ini tercermin melalui kewenangan BPK menetapkan tata kerja pelaksanaan BPK dan jabatan fungsional pemeriksa.
Pemilihan anggota BPK dilakukan oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD. Anggota BPK berjumlah 9 orang dan disyahkan oleh presiden,adapun pimpinan dan wakil ketua berasal dari anggota ini. Masa jabatan Anggota BPK selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Dalam menjalankan tugasnya BPK akan merekrut sendiri pegawai sesuai kompetensi dan jumlah yang diperlukan. Perekrutan ini bertujuan mencari badan pelaksana dan sebagian besar berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS)
BPK memeriksa seluruh keuangan negara, yang meliputi penerimaan negara, seluruh aset dan utang-piutang negara, penempatan kekayaan negara serta penggunaan pengeluaran negara.
BPK memiliki kewenangan yang luas dalam pemeriksaan keuangan negara. Adapun cara kerjanya BPK
Dasar BPK melakukan pemeriksaan adalah UU no 15 tahun 2004
Hasil pemeriksaan keuangan bisa diketahui berdasarkan opini. Adapun opini tersebut dibagi atas empat, yaitu :
- wajar tanpa pengecualian
- wajar dengan pengecualian
- tidak wajar
- menolak memberikan pendapat.
Penilaian kinerja merupakan bentuk pemeriksaan terhadap hasil kerja dari pengelola keuangan.
Caranya dengan mengkorelasikan program yang telah berhasil dilaksanakan dengan dana yang dikucurkan.
Adapun kriteria pengukuran/penilaian yang digunakan adalah ekonomi, efektif dan efisien.
Hasil dari pemeriksaan kinerja berupa temuan, simpulan dan rekomendasi.
Pemeriksaan terakhir adalah pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan keuangan atau kinerja.
Hasil dari pemeriksaannya berupa simpulan.
Sebelum hasil pemeriksaan diberikan kepada DPR atau DPRD atau DPD, BPK dilarang mempublikaskan isi hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada pemerintah maupun media massa.
Hasil pemeriksaan ini dibuatkan dalam laporan yang bernama Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Jenis laporan ini dibuat setiap tahun.
Dasar dari LHP adalah LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat) dan LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat)
Laporan lain yang dibuat oleh BPK adalah Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS).
Adapun jangka waktu pembuatan IHPS adalah setiap 6 bulan.
Setiap laporan yang dibuat oleh BPK merupakan hasil dari pemeriksaan yang telah dilakukan dan seluruh kalangan bisa mengakses dengan membuka website www.bpk.go.id
BPK akan menilai hasil pemeriksaan apakah itu kelalaian atau korupsi. Jika kelalaian yang menyebabkan negara rugi maka BPK akan meminta pihak tersebut mengganti rugi kepada negara.
Jika ditemukan unsur korupsi maka BPK akan melaporkan sebagai tindakan pidana kepada pihak yang berwenang seperti kejaksaan, polisi dan KPK.
Pihak ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, adapun acuan penyelidikan ini dari LHP dan IHPS.
Pemantauan tindak lanjut dilakukan jika ditemukan ketidaksesuaian.
BPK memberikan rekomendasi apa yang harus diperbaiki jika instansi tidak merespon maka opini yang dikeluarkan adalah tidak wajar.
Untuk lebih jelasnya bisa dilihat divideo ini
Cara lain yang dilakukan BPK untuk mengawal Harta negara
Selain melakukan pemeriksaan BPK juga mengedukasi masyarakat seperti pelajar dan mahasiswa. Kelompok ini merupakan generasi penerus bangsa.Bentuk edukasi yang dilakukan oleh BPK dengan Menggelar BPK Goes to School. Tujuannya agar Pelajar memahami peran dan kedudukan BPK.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 21 November 2017 bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional RI.
Acara ini dibuat santai dengan bentuk dialog terbuka sehingga pelajar tidak merasa bosan. Pembicaranya Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar.
Sebelum acara berakhir pelajar disajikan film pendek bertemakan Kawal Harta Negara yang berjudul “Gosip”. Film tersebut merupakan salah satu pemenang pada kompetisi Festival Film Kawal Harta Negara (FFKHN) 2017 yang diselenggarakan oleh BPK dan USAID.
Kuliah umum diberikan juga oleh Wakil Ketua BPK, senada dengan goes to school di acara ini juga dipaparkan mengenai tugas, fungsi dan wewenang BPK. Selain itu, disampaikan pula tentang visi dan misi BPK dalam mencapai tujuan bernegara.
BPK menyadari untuk mencapai tujuan yang diinginkan harus bersinergi dengan seluruh pihak termasuk pelajar dan mahasiswa.
Peran serta masyarakat dalam mengawal harta negara
Luasnya daerah ditambah banyaknya instansi membuat BPK tidak bisa bekerja sendiri. Selain stakeholder bantuan dari masyarakat juga diperlukan.Cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat yaitu melaporkan kepada jika mengetahui ada tindakan yang merugikan dilingkungannya.
Sebelum melaporkan ada beberapa hal syarat yang harus dipenuhi:
1.Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat
3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
4. Menjelaskan kronologis aduan
5.Melampirkan bukti seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat
Adapun langkah pengaduan yang bisa dilakukan masyarakat ,sebagai berikut:
1. Menguraikan kejadian;
Jelaskan sedetail mungkin jika merasa terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan. Gunakan prinsip 5w1h saat menguraikan.
2.pilih pasal yang sesuai
Pemilihan pasal akan memudahkan BPK dalam menilai penyimpangan.
3.menyertakan bukti awal
Aduan tanpa bukti bisa menjadi hoax untuk itu sebelum melaporkan sertakan barang bukti, baik berupa rekaman video atau copy dokumen
4. Menyertakan identitas pengadu,
Identitas diri dan alamat serta no telepon akan sangat diperlukan oleh BPK jika butuh keterangan tambahan.
Efektifkah keberadaan BPK
Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan tidaklah mudah, untuk itu BPK berusaha melaksanakan perannya menjadi pemeriksa pada setiap pengelola keuangan negara.
BPK bekerja keras untuk mewujudkan tujuan negara yaitu terciptanya masyarakat adil Makmur dan sejahtera. Tujuan negara ini akan terwujud jika korupsi berangsur hilang dari bumi Indonesia.
Keberadaan BPK berhasil menemukan berbagai kecurangan. Berdasarkan data BPK ,IPHS pertama di tahun 2017 ditemukan 14,997 permasalahan keuangan yang akan merugikan negara sebesar Rp 27,39 triliun.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola keuangan seperti ketidakpatuhan terhadap undang-undang, ketidakefisienan, ketidakefektifitas, merupakan penyebab kerugian negara selain penyelewengan uang.
Banyak kasus korupsi yang berhasil diungkap tapi BPK menyadari bahwa ia tidak akan sanggup bekerja sendiri.
Peran masyarakat diperlukan juga untuk mengawal harta negara.
Bentuk kepedulian yang bisa dilakukan oleh masyarakat dengan melaporkan tindakan yang dicurigai korupsi kepada BPK. Sekecil apapun korupsi yang terjadi akan membawa kerugian pada negara.
1 komentar
Asslkm, riska, setelah beberapa tahun, Bunda baru hari ini berkunjung ke blog. Ini pun ketika bunda flashback membaca tulisan bunda yang berjudul: Kubur Kenangan Itu Mei 2015. Maaf, ya, riska. Btw postingan riska ini sangat berbobot, bunda belum tentu bisa membuat konten sebagus ini. Salut.
ReplyDeleteHai... silahkan tinggalkan pesan dan tunggu saya approve ya...
terima kasih udah berkunjung