Thursday, 17 June 2021

Disabilitas dan Kesempatan Kerja Bagi OYPMK di Indonesia


Tanggal 15 Juni 2021, saya berkesempatan mengikuti sebuah acara di YouTube. Acara ini merupakan kerjasama antara KBR dan NLR Indonesia. Sebelum lanjut kita bahas dulu tentang NLR yaitu sebuah yayasan nasional yang dibentuk pada tahun 2018 dan beroperasi di hampir 20 propinsi di Indonesia.

Yayasan ini bermitra dengan sejumlah organisasi yang menangani penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, institusi pendidikan, serta pemerintah lokal, kementrian, dan lembaga pemerintah. Tak hanya deteksi dini kusta tapi ada juga program meningkatkan kualitas hidup orang yang terdampak kusta dan disabilitas. 

Acara bincang-bincang ini menghadirkan 3 narasumber yang berasal dari NLR, pemilik usaha dan orang yang pernah menderita kusta (OYPMK). Perbincangan kali ini membahas tentang pemberian kesempatan kerja bagi OYPMK. Jujur bagi saya ini pembahasan yang baru sebab selama ini kebanyakan talk show lebih sering membahas tentang seputaran penyakit kusta meliputi pengenalan tanda gejala , upaya pencegahan dan pengobatan. Sebatas itu saja tanpa pernah memikirkan bagaimana nasib setelah sembuh. Apakah disabilitas masih bisa hidup layak? Apakah mereka mendapatkan diskriminasi?

Bicara kusta agak sedikit asing lantaran kasusnya tidak seheboh penyakit lain. Eliminasinya pun sudah dilakukan sejak tahun 2000, namun ada 9 provinsi di Indonesia masih belum bebas. Angka kejadian penyakit menular ini telah ada penurunan sejak tahun 2015 yaitu 15-17 ribu kasus. Jika kita melihat peringkat kasus dunia, Indonesia berada di urutan ketiga kasus terbanyak. 

Narasumber NLR Indonesia


“Kusta adalah penyakit kulit yang bisa mengganggu syaraf sensorik, motorik, dan otonom.”Angga Yanuar (Manajer Proyek Inklusi Disabilitas NLR Indonesia). 

Penyakit ini selalu bikin bergidik karena dapat menular dan menyebabkan disabilitas. Bagian anggota badan yang terkena akan mati rasa dan tak jarang putus. Penyebabnya adalah infeksi bakteri Mycobacterium leprae. Adapun ciri kulit yang terkena adalah ada bercak putih atau kemerahan dan mati rasa pada 'daerah' tersebut. 

Tak cukup itu saja, setelah sembuh pun kungkungan stigma masih berpihak kepada OYPMK. Mereka masih dijauhi, seolah mendapatkan penyakit kutukan. Padahal mereka sama seperti kita ingin berkarya, berprestasi dan merasakan hidup layak. Hak mereka terenggut oleh tekanan sosial. 

Tekanan sosial di masyarakat terjadi karena ketidaktahuan dan ketidakpedulian pada nasib mereka. Sikap kita membuat mereka terpinggirkan untuk menjalani kehidupan dan ini berdampak pada psikologis. Hal ini diceritakan oleh OYPMK bernama Muhammad Arfah. 

Narasumber OYPMK


Sembari berurai air mata dia menceritakan pengalamannya tidak diterima oleh lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk bisa bangkit dan punya nilai lebih Dimata orang lain. Kenapa "nilai"? Karena sejatinya manusia selalu melihat, memandang dan mendengarkan serta memikirkan berdasarkan nilai. Benar atau salah?

 Pada akhirnya, pemuda ini bisa menunjukkan kemampuan dirinya dengan berhasil magang di kantor pemerintahan. Dia adalah salah satu dari orang yang beruntung bisa memperlihatkan kepada dunia bahwa OYPMK bisa bekerja juga disektor formal. Diluar sana banyak orang seperti pemuda ini ingin merasakan hidup layak, bebas memilih pekerjaan tapi lagi-lagi terhalang oleh penerimaan masyarakat sehingga mereka terpaksa memilih pekerjaan yang tidak ada tim dan tanpa seleksi. Sejatinya, kita jangan lupa bahwa  mereka sama bahkan tak menutup kemungkinan mereka bisa lebih baik dalam bekerja. Hal ini diungkapkan oleh Zukirah Ilmiana, owner PT Anugrah Frozen Food, sebuah perusahaan yang merekrut OYPMK.

Menurut Zukirah, ketika dia mengajari OYPMK tak ada kendala berarti. Banyak dari customernya  yang mempertanyakan alasan perekrutan tersebut. Namun dia meyakinkan mantan penderita kusta dan orang lain tetap bisa bekerjasama dengan baik. Terlihat, pemberian kesempatan membuat mantan penderita kusta mampu berdaya saing. 

Owner PT Anugrah Frozen Food

Acara yang dipandu oleh Rizal Wijaya ini memantik antusiasme yang tinggi terbukti dari banyaknya audien yang bertanya. Berbagai pertanyaan menarik masuk salah satunya bagaimana memperkerjarkan dengan aman. Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui bahwa disabilitas bisa bekerja dimana saja seperti orang normal lainnya sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan kompetensi yang dimiliki. Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam pasal 53 ayat satu Undang-undang Penyandang Disabilitas menyebutkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen difabel dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan ayat kedua berbunyi, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Artinya ketika disabilitas termasuk oypmk melamar dipemerintahan mereka bisa diterima dan saat ini ada formasi khusus . Begitu juga untuk perekrutan perusahaan bisa diterima, namun sekali lagi disesuaikan dengan kondisi mereka. 

Kita kembali ke pertanyaan tadi,"bagaimana memperkerjarkan OYPMK dengan aman? Menurut Angga Yanuar,  perusahaan harus menyiapkan lingkungan yang safety seperti penggunaan handel pintu yang harus diperhatikan, bidang miring ditempat kerja harus dipertimbangkan, penyediaan alat perlindungan diri. Intinya perusahaan harus memperhatikan keselamatan kelompok disabilitas saat merekrut mereka. 

Saat ini NLR membuka program magang bagi OYPMK sehingga ketika mereka terjun sudah punya skil. Namun harus diingat, hal ini takkan berarti tanpa ada peran kita bersama. Bagaimana caranya? dengan tidak memperlakukan mereka secara diskriminatif dan menghilangkan stigma yang ada. Mari kita ubah paradigma yang ada dengan cara menerima keberadaan mereka sebagai bagian dari masyarakat yang berhak untuk memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik.

 

No comments:

Post a Comment

Hai... silahkan tinggalkan pesan dan tunggu saya approve ya...
terima kasih udah berkunjung